Surat Protes Atas Kebijakan yang Memberi Citra Buruk Perpustakaan Sekolah

Dipublikasikan oleh APISI pada

Tanggapan APISI Terhadap Berita “Guru Pemukul Siswa Dibebastugaskan Mengajar” di Harian Suara Merdeka, 18 Maret 2012.


Untuk kedua kalinya, citra perpustakaan sekolah diperburuk oleh kebijakan atas penempatan guru bermasalah di sekolah. Kali ini, datang dari SMPN 26 Purworejo seperti yang diberitakan oleh Harian Suara Merdeka, 18 Maret 2012 dengan judul “Guru Pemukul Siswa Dibebastugaskan Mengajar”. Dalam berita tersebut Kepala Dinas P dan K Kabupaten Purworejo, Drs Bambang Aryawan MM, menyatakan bahwa guru Bahasa Jawa berinisial Ar yang melakukan penganiayaan terhadap siswa SMPN 26 Purworejo, untuk sementara dibebastugaskan dari mengajar dulu dan untuk sementara menjadi petugas perpustakaan. Tahun 2009, kasus yang sama terjadi di SMP Negeri 79 Jakarta, seperti yang dimuat di Koran Tempo pada tanggal 19 Januari 2009 dengan judul “Guru Penganiaya Siswa Dipindah Tugas”.

Asosiasi Pekerja Informasi Sekolah Indonesia (APISI) sebagai lembaga pengembangan kepustakawan sekolah Indonesia menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan dari Dinas P dan K Kabupaten Purworejo terhadap guru pelaku penganiayaan siswa di SMPN 26 Purworejo, dengan memindahtugaskan guru bermasalah, dalam hal ini Ar (pelaku penganiayaan), menjadi tenaga perpustakaan.

Penempatan ini bertentangan dengan pasal 23 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menyebutkan bahwa : ”Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan”. APISI hendak meluruskan pernyataan Bapak Drs Bambang Aryawan MM, Kepala Dinas P dan K Kabupaten Purworejo, yang menyatakan, “Dia memukul kan saat bertemu siswa. Sementara ini kita alihkan tugasnya ke perpustakaan agar bisa introspeksi diri”. Pernyataan ini memberi citra buruk bagi perpustakaan sekolah yaitu sebagai tempat penghukuman. Perlu diketahui bahwa Tenaga Perpustakaan Sekolah juga memiliki kompetensi-kompetensi tertentu, yang bukan saja kompetensi teknis melainkan juga kompetensi sosial. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Melalui surat ini pula, APISI hendak memberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa fungsi perpustakaan sekolah bukanlah sekedar tempat menyimpan buku, apalagi tempat pemberian hukuman. Perpustakaan sekolah mempunyai fungsi dinamis menyangkut ketersediaan dan pengelolaan sumber informasi di sekolah dalam upaya menciptakan pembelajar seumur hidup yang mandiri dan beretika. Sekolah sebagai tempat mencari ilmu, selayaknya memiliki sumber-sumber informasi, yang memadai, yang dapat memfasilitasi kebutuhan siswanya dalam proses belajar mengajar. Oleh sebab sedemikan bergantungnya sekolah terhadap perpustakaan, maka perpustakaan sekolah harus dikelola oleh tenaga yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan perpustakaan dan informasi ini. Sekolah sebaiknya merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah dalam menugaskan tenaga pengelola perpustakaannya.

Kasus pemindahtugasan guru bermasalah menjadi petugas perpustakaan sekolah di SMPN 26 Purworejo merupakan bentuk kurang pahamnya Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Purworejo tentang fungsi perpustakaan sekolah serta standar perpustakaan sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008. Kasus ini, selain memberi citra buruk terhadap perpustakaan sekolah juga merupakan pelecehan terhadap profesi pustakawan sekolah. APISI berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah lain di Indonesia ke depannya.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *